Pemkab Pangandaran Menaikkan Retribusi Parkir di Destinasi Wisata
Mulai efektif sejak 5 Januari 2023, Dinas Perhubungan Pemkab Pangandaran telah mengeluarkan daftar tarif retribusi parkir untuk kendaraan di seluruh kawasan objek wisata di wilayah tersebut. Perubahan ini beriringan dengan penyesuaian tarif retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran.
Perubahan signifikan yang diberlakukan berdasarkan Perda nomer 8 tahun 2023 adalah tidak adanya lagi penarikan retribusi parkir di gerbang tol bersama dengan tiket masuk ke kawasan objek wisata, asuransi, dan retribusi kebersihan sejak 5 Januari 2023. Namun, mulai 5 Januari 2024, penarikan retribusi parkir ini kembali dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi khusus parkir wisata, seperti di Pasar Wisata Pantai Pangandaran, Kampung Turis Pamugaran, Green Canyon, dan obyek wisata Batukaras.
Berikut adalah daftar tarif retribusi parkir yang berlaku sesuai dengan jenis kendaraan:
- Motor: Rp. 5.000
- Kendaraan Roda Empat: Rp. 10.000
- Bus Kecil: Rp. 25.000
- Bus Sedang: Rp. 50.000
- Bus Besar: Rp. 75.000
Posting Komentar untuk "Pemkab Pangandaran Menaikkan Retribusi Parkir di Destinasi Wisata"
Komentari postingan ini ?