Tabungan Murid SD Pangandaran Mandek Rp7,47 Miliar, Polisi Minta Orang Tua Segera Laporkan
Pangandaran - Kasus tabungan siswa SD di Pangandaran yang terhenti mencapai Rp7,47 miliar terus menghebohkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pangandaran, Luhut Sitorus, mengungkapkan bahwa kasus ini dapat mencapai jumlah yang besar karena para siswa telah menabung sejak kelas 1 hingga kelas 6.
Tujuan dari menabung tersebut adalah agar uang tabungan dapat membantu orang tua mereka dalam membiayai pendidikan selanjutnya, termasuk jenjang SMP. Luhut mengimbau kepada orang tua yang uang tabungannya belum dikembalikan oleh sekolah untuk segera datang ke Polres Pangandaran guna melaporkan kasus tersebut. Polisi akan melakukan pendataan dan mempercepat proses penyelesaian.
Luhut menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari patroli siber Polsek Pangandaran, lebih dari satu sekolah terlibat dalam kasus ini. Namun, total kerugian belum dapat ditentukan secara pasti karena penyelidikan masih berlangsung.
Dia menyebut bahwa sebagian uang tabungan siswa telah dikembalikan, namun masih ada yang belum. Luhut menegaskan harapannya bahwa guru-guru yang terlibat akan mengembalikan uang tabungan tersebut, karena orang tua menabung di sekolah, bukan di koperasi.
Tim penyelesaian kasus ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menangani masalah ini dengan cepat. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang juga menjabat sebagai ketua tim khusus, telah melakukan pendataan dan mengungkap bahwa kasus tabungan siswa terjadi di dua kecamatan, yaitu Cijulang dan Parigi.
Di Kecamatan Cijulang, uang tabungan siswa yang berada di koperasi mencapai Rp2.309.198.800, sedangkan yang dipinjam oleh guru mencapai Rp1.372.966.300. Dengan demikian, total uang siswa di Cijulang mencapai Rp3,67 miliar.
Posting Komentar untuk "Tabungan Murid SD Pangandaran Mandek Rp7,47 Miliar, Polisi Minta Orang Tua Segera Laporkan"
Komentari postingan ini ?