Siswi Madrasah di Padaherang Jadi Korban Pencabulan
Foto Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur |
pangandaranlifee.blogspot.com | Padaherang - Senin (09/01/17) Polisi telah mengamankan pelaku pencabulan 6 siswi Madrasah Kec. Padaherang Kabupaten Pangandaran. Pelaku pencabulan yang berinisial TN tersebut kini sudah mendemkan di tahanan Mapolres Ciamis. Pelaku mencabuli enam korban yang diantaranya RF (8), AS (8), RP (8), DN(9), RT (7) dan SA (9)
Kasat Reskrim Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Kartono membenarkan tentang adanya penangkapan dan penahan terhadap pelaku pelcehan seksual terhadap anak dibawah umur. “Kami disini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas perbuatanya tersebut. Ujar Kartono
Menurut Kartono pihaknya telah melakukan BAP yang langsung ditanda tangani oleh bagian unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Satuan Reskrim Polres Ciamis, baik terhadap pelaku, juga terhadap enam korban dan para saksi – saksi yang didampingi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pangandaran, Tavian Soekartono, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pendampingan terhadap enam korban pelecehan seksual tersebut.
Dalam menanggapi kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi Padherang itu, P2TP2A akan membentuk P2TP2A di sepuluh Kecamatan yang berada di Kab.Pangandaran, serta ditambah dengan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan tentang ancaman pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berada di Masyarakat yang akan selalu mengintai setiap harinya.
“Kami akan membentuk P2TP2A di tiap kecamatan lalu mensosialisasikannya,” Kata Tavian. Dia juga menambahkan bahwa kasus tersebut menindaklanjuti surat dari pihak Pemerintah Padaherang nomor 357/422-kec/2016 tanggal 26 Desember 2016.
“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Pangandaran kami melaporkan ke Bupati dan tembusan ke Kepala Dinas KBP3A Provinsi Jawa Barat,” Ujarnya
Kasat Reskrim Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Kartono membenarkan tentang adanya penangkapan dan penahan terhadap pelaku pelcehan seksual terhadap anak dibawah umur. “Kami disini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas perbuatanya tersebut. Ujar Kartono
Menurut Kartono pihaknya telah melakukan BAP yang langsung ditanda tangani oleh bagian unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Satuan Reskrim Polres Ciamis, baik terhadap pelaku, juga terhadap enam korban dan para saksi – saksi yang didampingi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pangandaran, Tavian Soekartono, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pendampingan terhadap enam korban pelecehan seksual tersebut.
Dalam menanggapi kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi Padherang itu, P2TP2A akan membentuk P2TP2A di sepuluh Kecamatan yang berada di Kab.Pangandaran, serta ditambah dengan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan tentang ancaman pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berada di Masyarakat yang akan selalu mengintai setiap harinya.
“Kami akan membentuk P2TP2A di tiap kecamatan lalu mensosialisasikannya,” Kata Tavian. Dia juga menambahkan bahwa kasus tersebut menindaklanjuti surat dari pihak Pemerintah Padaherang nomor 357/422-kec/2016 tanggal 26 Desember 2016.
“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Pangandaran kami melaporkan ke Bupati dan tembusan ke Kepala Dinas KBP3A Provinsi Jawa Barat,” Ujarnya
Posting Komentar untuk " Siswi Madrasah di Padaherang Jadi Korban Pencabulan"
Komentari postingan ini ?